LATAR BELAKANG
Semua orang berdasarkan martabat mereka selaku pribadi, mempunyai hak yang tidak dapat diganggu gugat atas pendidikan yang cocok dengan tujuan ( PIUS XII, Amanat radio, 24 Desember 1942). Tujuan pendidikan adalah pembinaan pribadi manusia demi kesejahteraan kelompok-kelompok masyarakat. Konsili Vatikan II menyatakan bahwa anak-anak dan kaum remaja berhak didukung untuk belajar menghargai dengan suara hati, nilai-nilai moral, serta dengan tulus menghayatinya sehingga makin sempurna mengenal serta mengasihi Allah. Pendidikan tidak hanya bertujuan untuk pendewasaan pribadi, tetapi terutama untuk makin mendalami misteri keselamatan dan untuk makin menyadari kurnia iman. Oleh karena itu Konsili mengingatkan kepada para gembala jiwa-jiwa akan kewajiban mereka untuk mengusahakan supaya seluruh umat beriman menerima pendidikan kristiani.(Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis tentang Tugas Pastoral para Uskup dalam Gereja, art 12-14).
Konsili suci mendorong umat beriman, supaya rela memberi bantuan untuk menemukan metode-metode pendidikan serta sistem pengajaran yang cocok, dan untuk membina guru-guru agar mampu mendidik kaum muda sebagaimana semestinya. Kehadiran Gereja di dunia persekolahan secara khas melalui sekolah katolik. Ciri khasnya adalah menciptakan lingkungan hidup bersama di sekolah, yang dijiwai semangat Injil, kebebasan dan cinta kasih, dan membantu kaum muda supaya dalam mengembangkan kepribadiannya sekaligus berkembang sebagai ciptaan baru (Konsili Vatikan II, Pernyataan tentang Pendidikan Katolik, art 8.). Gereja sangat mendorong kaum muda, untuk menyadari keluhuran tugas mendidik, dan menyediakan diri dan penuh kebesaran jiwa menerima tugas mendidik.
Orang tua adalah pendidik mereka yang pertama dan utama. Keluarga itulah lingkungan pendidikan pertama bagi keutamaan-keutamaan sosial yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat. Keluarga kristiani diperkaya dengan rahmat Tuhan serta kewajiban sakramen perkawinan. Anak-anak sejak dini harus diajari mengenal Allah serta berbakti kepadaNya dan mengasihi sesama, seluruh iman yang telah mereka terima dalam pembaptisan. (Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja, art 11 dan 35)
Masyarakat pun mempunyai kewajiban dan hak tertentu, sejauh merupakan tugas wewenangnya untuk mengatur segala sesuatu yang diperlukan bagi kesejahteraan umum di dunia. Secara istimewa Gereja bertugas mewartakan jalan keselamatan pada semua orang, menyalurkan kehidupan Kristus kepada umat beriman, serta tiada hentinya penuh perhatian membantu mereka, supaya mampu meraih kepenuhan kehidupan itu.(Pius XI, Ensiklik Divini illius Magistri: AAS 22, tahun 1930, hal. 63).
Sebagian umat belum mendapatkan pendidikan yang bermutu di sekolah Katolik dikarenakan keterbatasan biaya pendidikan sehingga Sie Pendidikan perlu membentuk sebuah wadah yang bisa menjembatani umat agar bisa berpartisipasi dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi semua umat di Paroki Kristus Raja.
Hal ini berkaitan dengan prioritas program bidang pastoral pendidikan dalam hal pengembangan kesadaran dan partisipasi umat dalam upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar